UU ITE SYBER CRIME
Pelaku
dan Peristiwa dalam kasus Illegal Content
Pelaku: pelaku yang menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal content dapat perseorangan atau badan hukum, sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga Negara asing, maupun badan hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa Korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.
Peristiwa: perbuatan
penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik seperti dalam Pasal
27 sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur:
a. Illegal Content seperti penghinaan,
pencemaran nama baik, pelanggaran kesusilaan, berita bohong, perjudian,
pemerasan, pengancaman, menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu,
ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi
b. Dengan sengaja dan tanpa hak, yakni dimaksudkan bahwa
pelaku mengetahui dan menghendaki secara sadar tindakannya itu dilakukan
tanpa hak. Pelaku secara sadar mengetahui dan menghendaki bahwa perbuatan
“mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan” dan/atau “membuat dapat
diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik” adalah memiliki
muatan melanggar kesusilaan. Dan tindakannya tersebut dilakukannya
tidak legitimate interest.
Perbuatan pelaku berkaitan illegal content dapat
dikategorikan sebagai berikut:
a. Penyebaran informasi elektronik yang
bermuatan illegal content
b. Membuat dapat diakses informasi elektronik yang
bermuatan illegal content
c.
Memfasilitasi perbuatan penyebaran informasi elektronik, membuat
dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatanillegal content (berkaitan
dengan pasal 34 UU ITE)
"Di Muka Umum" bukan unsur dalam
Penyebaran Informasi Elektronik
Perbedaan pendapat soal substansi Pasal 27 ayat (3) UU
ITE. Ada pendapat bahwa penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE berkaitan dengan
Pasal 310 KUHPidana, yang mana unsur “di muka umum” berlaku pula dalam
penyebaran informasi elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama
baik, misalnya informasi elektronik yang disebarkan lewat email dikatakan tidak
memenuhi unsur di muka umum karena sifatnya tertutup antar individu. Sementara,
pendapat lain bahwa unsur di muka umum tidak dapat digunakan dalam penyebaran
informasi elektronik karena kekhususan penyebaran informasi elektronik: cepat,
berbagai jalur (seperti email, web, sms), dan jangkauan yang lebih luas,
sehingga informasi elektronik yang disebarkan lewat email tidak perlu
dipersoalkan dan dikaitkan dengan unsur di muka umum, dan UU ITE menjangkau
semua jenis penyebaran informasi elektronik baik tertutup (misalnya lewat
email), ataupun terbuka (misalnya lewat website)
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 atas Judicial Review Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa “penghinaan yang diatur dalam KUHP (penghinaan off line) tidak dapat menjangkau delik penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan di dunia siber (penghinaan on line) karena ada unsur “di muka umum”. Dapatkah perkataan unsur “diketahui umum”, “di muka umum”, dan “disiarkan” dalam Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP mencakup ekspresi dunia maya? Memasukkan dunia maya ke dalam pengertian “diketahui umum”, “di muka umum”, dan “disiarkan” sebagaimana dalam KUHP, secara harfiah kurang memadai, sehingga diperlukan rumusan khusus yang bersifat ekstensif yaitu kata “mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan” dan/atau “membuat dapat diakses” muatan pencemaran nama baik”.
Berdasarkan pendapat Mahkamah Konstitusi tersebut dapat disimpulkan bahwa unsur ‘di muka umum’ tidak menjadi unsur dalam penyebaran informasi elektronik. Dalam UU ITE telah diatur rumusan khusus yang bersifat ekstensif yaitu kata “mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan” dan/atau “membuat dapat diakses”. Ketiga istilah tersebut dapat dijelaskan pengertiannya sebagai berikut: Mendistribusikan adalah perbuatan menyebarluaskan informasi atau dokumen elektronik melalui media elektronik, seperti web, mailing list. Mentransmisikan adalah perbuatan mengirimkan, memancarkan, atau meneruskan informasi melalui perangkat telekomunikasi, seperti Handphone, Email. Membuat dapat Diakses adalah perbuatan memberi peluang suatu informasi atau dokumen elektronik dapat diakses oleh orang lain, seperti membuat link atau memberitahu password suatu sistem elektronik
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 atas Judicial Review Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa “penghinaan yang diatur dalam KUHP (penghinaan off line) tidak dapat menjangkau delik penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan di dunia siber (penghinaan on line) karena ada unsur “di muka umum”. Dapatkah perkataan unsur “diketahui umum”, “di muka umum”, dan “disiarkan” dalam Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP mencakup ekspresi dunia maya? Memasukkan dunia maya ke dalam pengertian “diketahui umum”, “di muka umum”, dan “disiarkan” sebagaimana dalam KUHP, secara harfiah kurang memadai, sehingga diperlukan rumusan khusus yang bersifat ekstensif yaitu kata “mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan” dan/atau “membuat dapat diakses” muatan pencemaran nama baik”.
Berdasarkan pendapat Mahkamah Konstitusi tersebut dapat disimpulkan bahwa unsur ‘di muka umum’ tidak menjadi unsur dalam penyebaran informasi elektronik. Dalam UU ITE telah diatur rumusan khusus yang bersifat ekstensif yaitu kata “mendistribusikan” dan/atau “mentransmisikan” dan/atau “membuat dapat diakses”. Ketiga istilah tersebut dapat dijelaskan pengertiannya sebagai berikut: Mendistribusikan adalah perbuatan menyebarluaskan informasi atau dokumen elektronik melalui media elektronik, seperti web, mailing list. Mentransmisikan adalah perbuatan mengirimkan, memancarkan, atau meneruskan informasi melalui perangkat telekomunikasi, seperti Handphone, Email. Membuat dapat Diakses adalah perbuatan memberi peluang suatu informasi atau dokumen elektronik dapat diakses oleh orang lain, seperti membuat link atau memberitahu password suatu sistem elektronik
TanggungJawab Penyelenggaraan Sistem
Elektronik
Apa yang dimaksud dengan Sistem Elektronik? UU ITE
tidak menggunakan istilah 'komputer' tetapi menggunakan istilah 'sistem
elektronik' untuk menunjukkan cakupan yang lebih luas yakni segala peralatan
elektronik dan prosedurnya yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan,
mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan,
dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. Peralatan Handphone termasuk sistem
elektronik karena fungsinya mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah,
menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau
menyebarkan Informasi Elektronik misalnya berupa sms.
Siapa Penyelenggara Sistem Elektronik?
Berkaitan dengan istilah 'penyelenggaraan sistem elektronik' yang tidak lain
adalah penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat yang
memanfaatkan sistem elektronik misalnya untuk pelayanan publik. Setiap
penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat yang memanfaatkan
sistem elektronik harus tunduk pada ketentuan dalam UU ITE, diantaranya tidak
melakukan perbuatan menyebarkan informasi elektronik yang dilarang, seperti
pornografi, perjudian, berita bohong, pengancaman. Bagi yang memanfaatkan
sistem elektronik tidak melakukan perbuatan tanpa hak seperti merusak sistem
elektronik, memanipulasi informasi, menyadap informasi milik orang lain. Bagi
para pelaku yang melakukan perbuatan yang dilarang akan dikenakan sanksi sesuai
ketentuan dalam UU ITE.
Siapa yang bertanggungjawab dalam
Penyelenggaraan Sistem Elektronik? Setiap penyelenggara bertanggungjawab
terhadap sistem elektronik yang diselenggarakan, kecuali berlaku dalam hal
dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian
pihak pengguna Sistem Elektronik. Pihak Bank bertanggungjawab terhadap sistem
elektronik berupa ATM yang diselenggarakan. Ketika ada hacker yang menyerang
sistem elektronik itu sehingga transaksi elektronik terganggu, maka pihak Bank
bertanggungjawab untuk memulihkan kembali sistem elektronik itu dan melaporkan
ke pihak Kepolisian atas serangan tersebut, sehingga Polisi dapat melakukan
penyidikan untuk mencari bukti-bukti dan pelakunya. Pihak Bank tidak
bertanggungjawab dalam hal terjadi pada pengguna sistem elektronik berupa
situasi:
1. keadaan memaksa,
misalnya pelaku kejahatan mengancam nasabah (pengguna) untuk mengirimkan
sejumlah uang lewat transaksi di atm ke rekening pelaku
2. kesalahan, misalnya
nasabah (pengguna) mengirimkan uang ke rekening yang salah tujuannya.
3. kelalaian, misalnya
nasabah (pengguna) lalai menjaga PIN sehingga jatuh ke tangan orang lain dan
dapat digunakan untuk menarik atau mentransfer sejumlah uang.
Informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah sepanjang informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik itu berasal dari sistem elektronik yang
memenuhi ketentuan dalam UU ITE, yakni:
1. dapat menampilkan
kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai
dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan;
2. dapat melindungi
ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi
Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
3. dapat beroperasi sesuai
dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
4. dilengkapi dengan
prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol
yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem
Elektronik tersebut; dan
5. memiliki mekanisme yang
berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban
prosedur atau petunjuk.
Bahasan di atas tentang TanggungJawab Penyelenggaraan Sistem Elektronik merupakan Intisari dari kegiatan Bimbingan Teknis Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berlangsung di Banjarmasin, tgl 27 Juni 2011, yang terselenggara atas kerjasama Dinas Perhubungan dan Informasi Propivinsi Kalimantan Selatan dan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Notaris dan Transaksi Elektronik
Perdagangan saat ini tidak lagi bersifat ’tradisional’
tetapi sudah memanfaatkan teknologi informasi seperti internet untuk
mempromosikan produk atau jasa dan melaksanakan transaksi secara elektronik.
Dikenal pula Kontrak Elektronik yang memungkinkan para pihak terikat dalam
suatu kesepakatan.
Perkembangan perdagangan dan sektor lainnya yang memanfaatkan teknologi informasi dibarengi pula dengan perlindungan hukum. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memuat pengaturan transaksi elektronik dengan dukungan Sertifikat Elektronik, Tanda Tangan Elektronik, dan Sistem Elektronik yang aman dan handal. Dengan Sertifikat Elektronik dan Tanda Tangan Elektronik maka para pihak yang saling bertransaksi dapat diotentikasi siapa penanda tangan, dan diketahui status keutuhan dokumen/informasi elektronik yang ditanda tangani.
Penggunaan Tanda Tangan Elektronik memiliki kehandalan melebihi dari tanda tangan konvensional dengan tinta basah. Kehandalan yang dimaksud, yakni:
Perkembangan perdagangan dan sektor lainnya yang memanfaatkan teknologi informasi dibarengi pula dengan perlindungan hukum. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik memuat pengaturan transaksi elektronik dengan dukungan Sertifikat Elektronik, Tanda Tangan Elektronik, dan Sistem Elektronik yang aman dan handal. Dengan Sertifikat Elektronik dan Tanda Tangan Elektronik maka para pihak yang saling bertransaksi dapat diotentikasi siapa penanda tangan, dan diketahui status keutuhan dokumen/informasi elektronik yang ditanda tangani.
Penggunaan Tanda Tangan Elektronik memiliki kehandalan melebihi dari tanda tangan konvensional dengan tinta basah. Kehandalan yang dimaksud, yakni:
1. Authenticity (Ensured)
Dengan menggunakan tanda tangan elektronik pada dokumen/informasi elektronik maka dapat dibuktikan dengan metode tertentu siapa yang menandatangani dokumen/informasi elektronik itu.
Dengan menggunakan tanda tangan elektronik pada dokumen/informasi elektronik maka dapat dibuktikan dengan metode tertentu siapa yang menandatangani dokumen/informasi elektronik itu.
2. Integrity
Integritas/integrity berhubungan dengan masalah keutuhan dari suatu dokumen/informasi elektronik yang ditanda tangani. Penggunaan tanda tangan elektronik dapat menjamin bahwa informasi elektronik yang ditanda tangani dapat diketahui apakah mengalami suatu perubahan atau modifikasi oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Integritas/integrity berhubungan dengan masalah keutuhan dari suatu dokumen/informasi elektronik yang ditanda tangani. Penggunaan tanda tangan elektronik dapat menjamin bahwa informasi elektronik yang ditanda tangani dapat diketahui apakah mengalami suatu perubahan atau modifikasi oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
3. Non-Repudiation (Tidak
dapat disangkal keberadaannya)
Non repudiation atau tidak dapat disangkalnya keberadaan suatu dokumen/informasi berhubungan dengan orang yang menandatanganinya. Si penanda tangan dokumen/informasi elektronik tidak dapat memungkiri bahwa ia telah menandatangani dan mengirimkan dokumen/informasi itu ke penerima dan tidak dapat memungkiri isi dokumen itu sepanjang tidak ada upaya perubahan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Non repudiation atau tidak dapat disangkalnya keberadaan suatu dokumen/informasi berhubungan dengan orang yang menandatanganinya. Si penanda tangan dokumen/informasi elektronik tidak dapat memungkiri bahwa ia telah menandatangani dan mengirimkan dokumen/informasi itu ke penerima dan tidak dapat memungkiri isi dokumen itu sepanjang tidak ada upaya perubahan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
4. Confidentiality
Dokumen/Informasi elektronik yang telah ditanda tangani dan dikirimkan bersifat rahasia/confidential, sehingga tidak semua orang dapat mengetahui isi informasi elektronik yang telah dirahasiakan dengan metode kriptografi.
Dokumen/Informasi elektronik yang telah ditanda tangani dan dikirimkan bersifat rahasia/confidential, sehingga tidak semua orang dapat mengetahui isi informasi elektronik yang telah dirahasiakan dengan metode kriptografi.
5. Realible
Bahwa dokumen/informasi elektronik yang disampaikan melalui dunia maya harus mampu dipertanggungjawabkan para pihak yang melakukan transaksi. Dengan penggunaan tanda tangan elektronik disertai kunci publik dan kunci privat dalam proses merahasiakan dan menandatangani dokumen/informasi elektronik maka segala transaksi elektronik yang dilakukan di dunia maya dapat dipertanggung jawabkan secara teknis.
Bahwa dokumen/informasi elektronik yang disampaikan melalui dunia maya harus mampu dipertanggungjawabkan para pihak yang melakukan transaksi. Dengan penggunaan tanda tangan elektronik disertai kunci publik dan kunci privat dalam proses merahasiakan dan menandatangani dokumen/informasi elektronik maka segala transaksi elektronik yang dilakukan di dunia maya dapat dipertanggung jawabkan secara teknis.
No comments:
Post a Comment