Friday, December 7, 2012

TRIK CARA MELACAK NO HP PRIVATE NUMBER




kamu mungkin sering atau pernah mendapat telepon dari private number atau nomor yang disembunyikan, apalagi jika si penelpon hanya iseng saja. Bila Anda ingin tau caranya mengetahui siapa sebenarnya penelpon yang menggunakan private number tersebut. Sebenarnya private number tersebut bisa diketahui dengan beberapa cara. Anda bisa mencobanya satu persatu.
cek no hp private number

Berikut ini Windy akan sharing bagaimana cara mengetahui nomor pribadi (private number) yang bisa anda jengkel

.CARA PERTAMA (untuk pengguna hp NOKxx)
Ketikkan kode *#30# dan tekan OK, maka di layar akan muncul tulisan “nomer penelpon ditampilkan” atau biasanya tergantung dari tipe hp masing-masing. Untuk kode ini sayangnya tidak didukung oleh operator di Indonesia, jadi ini hanya sebagai bahan pengetahuan saja. Kapan ya di Indonesia operatornya bisa?

.CARA KEDUA

Mendivert semua panggilan tidak dikenal. Pada setiap hp ada fasilitas divert/ pengalihan ini, nah pada malam hari jika memaksa tetap mengaktifkan hp dan biasanya ada orang iseng gunakan fasilitas divert ini, caranya alihkan semua panggilan tidak dikenal (yang tidak tercantum di phonebook) ke kotak mailbox, jadi setiap panggilan masuk yang nomernya hidden bakalan masuk ke mailbox dan nanti kita akan mendapatkan sms bahwa pemanggil dengan nomer 08xxxxxxxx telah menghubungi kita. Lihat record dari nomer tersebut sapa saja yang menelpon. Khusus untuk XL, Indosat dan telkomsel biasanya bisa.

.CARA KETIGA

Disaat Anda tahu ada orang iseng dengan menelpon berulang – ulang menggunakan private number, sebaiknya setelah panggilan ketiga kalinya, matikan hp agan sampai beberapa waktu, tujuannya agar penelpon kena pulsa. Maksudnya supaya dia masuk ke kotak mailbox juga, nah seperti cara kedua, maka saat kita menghidupkan hp kita nomer penelpon akan diberikan oleh operator kita. Misalnya jika kita menggunakan XL, maka smsnya akan datang dari 818 dengan isi ” anda telah dihubungi oleh 081xxxxxxx pada 23:15 dst…” Saya rasa ini adalah cara paling ampuh secara tradisional yang bisa diterapkan di Indonesia.

. CARA KEEMPAT
Saat kamu tahu ada penelpon iseng dengan menggunakan private number, maka gunakan hp anda untuk menelpon, nah maka saat dia mencoba menelpon anda di tempat si penelpon iseng tersebut akan masuk ke mailbox karena nada sibuk. Untuk mengetahui nomernya si penelpon biasanya agan mendapatkan sms seperti yang ane jelaskan di cara ketiga di atas.

. CARA KELIMA
Reject telpon Anda dengan menekan tombol bergambar telpon warna merah (tombol off) dan biarkan si penelpon masuk ke mailbox. Sayangnya cara ini tidak selalu bisa, karena dianggap kita sengaja menolak setelah mengetaui penelponnya, tapi untuk malam hari kebanyakan cara ini akan menggiring penelpon ke kotak mailbox kita, sehingga sekali lagi kita akan mendapat sms seperti sebelumnya. Untuk pembuktian semua cara ini, coba lakukan sendiri terlebih dahulu untuk meyakinkan Anda. Jadi Anda bisa memilih cara mana yang efektif.

Versi Lainnya :

TIPS MELACAK PRIVATE NUMBER

1) Aktifkan VMB ” Voice Mail Box” kartu anda.Jika Sobat tidak tahu cara mengaktifkan "VMB" silahkan tanya ke Operator selular sobat.Nah saat yg private number nelpon buruan deh anda matikan hape anda maka yg MC akan terhubung ke VMB td.Sabar sebentar Bro beberapa menit kemudian Hidupkan lagi HP Sobat dan tinggal tunggu sms dari server provider kartu HP Sobat yg memberitahukan bahwa anda telah dihubungi.

No Kartu HP di migrasi .
Contoh Kasus : Kartu XL Jempol imigrasi ke ke XL Bebas (Bukan Ganti Kartu Perdana) Setelah di Coba ternyata no Yang Private Number bisa kelihatan.Silahkan Sobat Cek sendiri dan Share di sini Berhasil apa tidak.(Andaikata Provider XL belum meng-Upgrade Sistem-nya).
2)Jika Sobat menggunakan Jenis HP Motorola rokxxx, coba pake aplikasi CALLMANAGER, apps ini bisa ngeblock private number atau nomer lain yang kita kehendakin,..di sana juga ada pengeturan di mana hp bisa ngirim SMS secara otomatis kepada nomer yg di blok, dengan sms yang sudah kita setting sebelumnya.Silahkan Searching di Download.com

3)Ada juga aplikasi DATA SAFE,..aplikasi ini,…adalah aplikasi secure phone, yang mana fungsinya banyak banget di antaranya :

* HP akan secara otomatis mengirim pesan,ke nomer tertentu yg udah kita set,..jika SIM card nya di ganti( misal hape di curi ,bisa di lacak bro,…setiap kurang dari 10 detik HP akan mengirim sms,..yang isinya tentang kegiatan HP tsb, misal HP tsb udah di pake buat nelpon sapa aja dan di telpon siapa aja,bissa ketahuan sob…)

* SMS dari satu sim card tidak akan ketahuan / terbaca,bila HP di masukin sim car lain,..No HP juga lho,…jadi aman kalo misal hape di pinjem temen,..sms kita ama daftar no hape,..gak bakal di isengin ma temen
* Bisa back up seluruh kontak dan sms ke memory card silahkan di coba bagi yg punya hp rokr e6

4) Kalau HP Sobat Sonyxxxsxxn, untuk mem-black list private number cukup pake ‘accept call 0nly fr0m list’ aja. Standarnya all callers. Kl0 k0ntaknya banyak, bikin k0ntak gr0up dlu aja. Ingat..n0m0r baru juga gak bisa telef0n ke kita, spd telf dari wartel dsbnya.

5) Menggunakan Aplikasi Best Blacklist
whitelist dan blacklist. Whitelist menolak panggilan yang nomernya tidak didaftarkan sementara Blacklist menolak nomer yang kamu daftarkan.
Private number?? Tidak masalah, saat dalam mode blacklist kamu bisa menolaknya, dan saat mode whitelist otomatis akan ditolak.

Monday, December 3, 2012

UU ITE DAN SYBER CRIME




CONTOH KASUS PELANGGARAN UU ITE DAN SYBER CRIME


Waspadai Penipuan bermodus E-mail Phising

Dalam era informasi sekarang ini, penyalahgunaan data sering kali terjadi oleh pelaku kejahatan, seperti penyalahgunaan data mengenai rekening perbankan. Untuk itu, kita seharusnya waspada dan mengenali praktek-praktek kejahatan yang terjadi agar terhindar dari kerugian. Salah satunya adalah E-mail Phising.
Di zaman sekarang, orang sudah akrab dengan yang namanya e-mail. Dari usia muda (anak-anak) sampai usia tua pun sudah mengenal e-mail. Banyak fasilitas yang dapat diperoleh dari penggunaannya, misalnya mengirim pesan, foto, atau aplikasi dalam hitungan detik atau menit. Tapi, penggunaan e-mail dapat pula membuat kita mengalami kerugian seperti kehilangan uang dalam kasus E-mail Phising.
Phising adalah tindakan memancing atau mengelabui seseorang untuk memperoleh informasi pribadi seperti User ID, PIN, nomor rekening bank, nomor kartu kredit secara tidak sah. Informasi ini kemudian dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk mengakses rekening seseorang, menarik atau mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku, atau melakukan belanja online dengan menggunakan kartu kredit orang lain. Berbagai cara ditempuh untuk mewujudkan keinginan pelaku, yang paling sering adalah mengiming-imingi seseorang dengan hadiah, membuat email dan website palsu yang menyerupai email dan website bank yang asli.
Phising sendiri berasal dari kata “fishing” berarti memancing. Phising dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti lewat telepon, chating, termasuk e-mail. Pelaku Phising (disebut pula “phiser”) biasanya mengajak atau menggiring seseorang dari e-mail untuk masuk ke website tertentu. Oleh karena itu, biasanya dalam e-mail phising terdapat link ke website tertentu.
Website tersebut akan meminta seseorang untuk memasukkan data pribadi, seperti User ID, password, PIN, nomor kartu kredit, nomor rekening, tanggal lahir, atau nama ibu kandung. Kemudian, data-data yang diperoleh akan digunakan oleh pelaku phising untuk melakukan tindak penipuan pada website bank yang asli.
Aksi Pelaku E-mail Phising :
Para pelaku kejahatan ini (“phiser”) bisa dikatakan sebagai “pencuri” yakni pencuri data pribadi dan uang orang lain, pada umumnya menggunakan e-mail atau website untuk memancing korbannya.
Pelaku mencari korban atau nasabah yang diketahui sering atau pernah melakukan transaksi online melalui website perbankan. Kemudian, si pelaku membuat alamat e-mail palsu atau e-mail jebakan yang mirip dengan alamat e-mail resmi dari perbankan. Biasanya e-mail mereka berupa iming-iming hadiah atau meminta seseorang untuk memasukkan data pribadi pada form yang disediakan dalam suatu website dengan alasan untuk verifikasi ulang. Si pelaku membuat website palsu yang dirancang sedemikian rupa sehingga mirip dengan website aslinya. Pelaku seringkali memanfaatkan logo atau merk milik bank atau penerbit kartu kredit agar lebih meyakinkan si korban.
Nasabah yang tertipu akan login ke dalam website palsu dan mulai mengisi informasi penting mengenai data pribadi, seperti nomor kartu kredit, PIN, nomor rekening, password, tanggal lahir, atau nama ibu kandung. Si korban merasa telah mengunjungi website asli bank yang ia gunakan yang tidak lain website palsu. Data pribadi tadi telah dimiliki oleh pelaku phising dan akan digunakanannya untuk mengakses rekening atau kartu kredit korban. Korban yang tertipu baru akan menyadari penipuan saat ia menerima surat pernyataan dari bank atau penerbit kartu kreditnya.
Berikut ini urutan kejadian dari kejahatan e-mail phising, dan diharapkan pembaca memahami untuk mewaspadai dan menghindari praktek kejahatan seperti ini.
1. Pertama kali
Para pelaku phising ini biasanya mencari informasi awal tentang nasabah bank yang cukup lengkap, termasuk alamat e-mail nasabah tersebut. Si pelaku membuat alamat e-mail dan website yang mirip dengan alamat e-mail dan website asli dari bank.
2. Menyebarluaskan e-mail
Pelaku phising mengirim e-mail ke alamat e-mail nasabah bank. E-mail tersebut berisikan pesan yang meyakinkan korban bahwa pesan tersebut dari bank resmi. Lalu, korban diarahkan ke website jebakan yang mirip dengan website bank yang asli dengan cara mengklik link yang disertakan dalam e-mail. Pesan tersebut dapat berupa informasi bahwa nasabah telah memenangkan undian berhadiah, untuk itu nasabah diminta untuk verifikasi data pribadi lewat website yang ditunjuk. Pesan dapat pula berupa permintaan untuk kembali mengisi data pribadi dengan alasan sistem elektronik bank baru mengalami gangguan atau perbaikan, terkadang disertai ancaman misalnya dalam jangka waktu 48 jam jika nasabah tidak melakukan pengisian ulang data pribadi maka rekening nasabah akan diblokir oleh bank.
3. Login
Korban yang mengklik link yang tertera dalam e-mail dan setelah itu masuk ke website jebakan. Agar lebih meyakinkan, korban diminta untuk melewati prosedur resmi dengan membuat username dan password yang baru agar dapat login ke website jebakan tersebut. Kemudian, muncul form yang meminta korban untuk mengisi ulang beberapa informasi mengenai data pribadi misalnya nomor kartu kredit dan PIN.

4. Penyalahgunaan
Data pribadi korban yang bersifat rahasia, sekarang sudah diketahui oleh pelaku phising. Dengan informasi penting yang didapatnya, ia dapat masuk ke website resmi bank. Kini pelaku bisa mentransfer uang korban ke rekening pelaku. Bahkan, Pelaku dapat menggunakan kartu kredit korban untuk membayar tagihah-tagihan pribadinya, termasuk berbelanja online.
5. Sadar menjadi korban
Si Korban akan sadar kalau rekening atau kartu kreditnya telah dibobol setelah menerima surat pernyataan dari bank, atau menemukan sendiri rekeningnya telah kosong.
Cara menghindari penipuan dengan modus E-mail Phising :
  • Waspada jika menerima e-mail yang meminta informasi pribadi Anda, seperti nomor rekening, nomor kartu kredit, PIN apalagi pelaku mengaku dari Bank. Bank biasanya memiliki kebijakan untuk tidak membolehkan nasabah mengisi data pribadi lewat e-mail. Jika menerima e-mail seperti ini, segera laporkan kepada Bank yang bersangkutan.
  • Waspada jika menerima e-mail yang meminta Anda untuk melakukan transfer uang ke rekening tertentu, dengan tujuan mendapatkan hadiah undian dari Bank tertentu. Sebaiknya cari keterangan lengkap dengan cara menghubungi langsung Bank yang bersangkutan.
  • Sebaiknya secara rutin mengganti password atau PIN agar tidak mudah dicuri.
  • Tiap kali masuk halaman website, perhatikan dengan seksama isi dan alamatnya. Usahakan kenali alamat website asli dari bank yang diajak bertransaksi. Jangan terpancing oleh keberadaan logo bank di website tersebut, karena logo bank mudah dicopy. Cara yang terbaik adalah menghubungi langsung bank yang bersangkutan untuk mengecek kebenaran website tersebut agar Anda tidak tertipu.
  • Waspada jika Anda menerima e-mail yang meminta PIN Anda. Pada umumnya, Bank tidak meminta PIN nasabah dengan alasan apapun. Sebaiknya cari keterangan lengkap dengan cara langsung menghubungi Bank yang bersangkutan.
Penegakan hukum :

Ketentuan hukum yang mengatur tentang phising sampai saat ini belum ada, tetapi tidak berarti perbuatan tersebut dapat dibiarkan begitu saja. Perbuatan penipuan dengan modus Phising tetap dapat dijerat dengan berbagai peraturan yang ada, diantaranya UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 11 Tahun 2008. Perbuatan penipuan tersebut memenuhi unsur pidana pasal 28 ayat 1, dan pasal 35. Berikut petikan isi pasal-pasal tersebut.

Pasal 28 ayat 1
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Pasal 35
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Tindakan penipuan oleh pelaku phising jelas dilakukan dengan cara menyebarkan berita bohong dan menyesatkan sehingga konsumen (nasabah bank) menderita kerugian dalam transaksi elektronik perbankan. Dalam menjalankan aksinya, pelaku phising menciptakan informasi elektronik seperti mengirim pesan dalam bentuk e-mail ke para nasabah yang seolah-olah asli (otentik) dari bank yang resmi.

Bagi pelaku phising akan dikenai pidana penjara sesuai unsur pidana yang terpenuhi yang tercantum dalam pasal 45 ayat 2 untuk pasal 28 ayat 1, pasal 51 ayat 1 untuk pasal 35. Berikut petikan isi pasal tersebut.

Pasal 45 ayat 2
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 51 ayat 1
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).


Sony Corp vs Sony AK

Somasi dari Sony Corp kepada pengelola Sony-AK.com yakni Sony Arianto Kurniawan tentang kemiripan nama domain Sony-AK.Com dengan merek “Sony” terjadi beberapa saat yang lalu. Sebagai perusahaan raksasa di dunia, Sony Corp telah berkiprah lama sehingga produknya dikenal banyak orang di dunia. Sony Corp tentu ingin menjaga citra merek “Sony”. Oleh karena itu, ketika ada nama domain yang mirip dengan merek “Sony” dan membahas seputar Teknologi Informasi apalagi menjadi Knowlegde Center dianggap dapat menimbulkan persepsi yang keliru bagi pengunjung internet sebagai bagian situs resmi dari Sony Corp, padahal kenyataannya tidak demikian.

Ditinjau dari nama domain “Sony-AK.com” memang dapat menimbulkan persepsi yang keliru karena AK merupakan singkatan yang dapat memiliki kepanjangan yang dipersepsikan berbeda oleh pengunjung situs itu, mungkin ada pengunjung yang menganggap AK adalah singkatan nama suatu negara. Hal ini tidak akan menimbulkan persepsi yang keliru bila nama domain yang digunakan seperti “Sony-Ari-Kur.com”

Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah diatur mengenai kepemilikan nama domain dan penggunaannya. Dalam Pasal 23 dinyatakan bahwa:
1.     Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
2.     Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada iktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain.
3.     Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.
Dalam Pasal 23 ayat (2) secara tegas dinyatakan bahwa pemilikan dan penggunaan Nama Domain harus didasarkan iktikad baik. Hal ini berarti bahwa kemiripan nama domain bukan satu-satunya ukuran untuk men-klaim bahwa terjadi suatu pelanggaran hukum, tetapi harus dilihat pula bagaimana penggunaan nama domain tersebut. Penggunaan nama domain bertitik tolak pada isi atau content yang dimuat dalam nama domain tersebut. Apakah content-nya dapat memperlemah tingkat pencitraan suatu merek produk tertentu? Meskipun suatu nama domain yang menyerupai nama merek produk tertentu tidak berisikan content yang menjelekkan merek tersebut, tetapi perlu diperhatikan pula seberapa tingkat pencitraan baik suatu merek dipengaruhi oleh isi suatu nama domain? Ketika pencitraan yang dimunculkan tidak memenuhi standar pencitraan dari perusahaan merek tersebut tentu akan mempengaruhi penjualan produknya di pasaran. Pencitraan merek merupakan salah satu strategi dalam meraih keunggulan kompetitif.

Langkah yang tepat sudah dilakukan oleh pengelola Sony-AK.com dengan menjawab somasi pihak Sony Corp seperti dikutip dalam situs detikinet.com:

Saya sudah menerima e-mail mengenai keberatan pengunaan nama domain sony-ak.com. Sebelumnya saya ingin menyampaikan beberapa poin mengenai domain tersebut.
1.     Domain sony-ak.com saya daftarkan karena berawal dari nama saya "sony" dari Sony nama depan saya, "-ak" merupakan singkatan dari nama belakang saya "Arianto Kurniawan".
2.     Domain tersebut sudah saya daftarkan sejak July 28, 2003 (www.whois.sc/sony-ak.com)
3.     Saya mengisi sony-ak.com dengan tulisan-tulisan saya pribadi, karena kompetensi saya di bidang IT dan saya hobby menulis, dan saya suka knowledge sharing maka saya menulis segala sesuatu mengenai IT pada domain tersebut.
4.     Situs sony-ak.com saya beri label Sony AK Knowledge Center karena sebagai media knowledge sharing saya pribadi dengan semua pembaca online di seluruh dunia
5.     Sony AK Knowledge Center mengandung kata SONY tapi Sony AK Knowledge Center bukanlah MEREK.
6.     Sony AK Knowledge Center tidak berbadan hukum dan saya juga tidak ada niat untuk membuat badan hukum atas label tersebut.
7.     Sony AK Knowledge Center juga bukan organisasi dan tidak mendapat profit apa-apa.
8.     Sony AK Knowledge Center juga tidak berhubungan dengan produk-produk "SONY Corporation" Jepang, walaupun di surat Anda menyebutkan bahwa usaha kelas 41 (seputar pendidikan) mungkin bersinggungan dengan konten kita, tapi saya dari dalam hati tidak ada niat sedikitpun untuk sengaja "mendompleng" nama SONY Corporation.
9.     Saya juga tidak ada niat untuk membuat bingung para audience dengan menanggapi
10. Saya tidak melakukan promosi apapun sejak situs ini berdiri tahun 2003, paling-paling semua berawal dari internet dan masuk search engine.
Meskipun, Sony Arianto Kurniawan sebagai pengelola Sony-AK.com telah memberikan jawaban atas keberatan Sony Corp terhadap penggunaan nama domain Sony-AK.com, tetapi masih perlu dibarengi dengan menjelaskan dalam situs Sony-AK.com mengenai bagaimana keterkaitannya dengan Sony Corp agar pengunjung tidak memiliki persepsi yang keliru. Pengelola Sony-AK.com telah menjelaskan dalam situsnya bahwa situs tersebut merupakan personal blog saja yang berkaitan dengan nama pengelolanya “Sony Arianto Kurniawan”, dan keberadaan Sony-AK.com tidak memiliki hubungan atau afiliasi dengan Sony Corp (ditampilkan pada halaman depan situs). Pernyataan tersebut sudah cukup menerangkan persoalan kemiripan antara Sony-AK.com dengan merek “Sony”, dan penggunaan situs tersebut.
Pihak Sony Corp sepatutnya memberikan apresiasi dan tanggapan yang positif atas itikad baik dari Sony Arianto Kurniawan untuk menjawab somasi dan menjelaskan dalam situsnya. Pihak Sony Corp sepatutnya memandang masalah ini sudah selesai dan Sony Arianto Kurniawan tidak perlu menghentikan penggunaan nama domain “Sony-AK.com”, karena memang tidak memiliki hubungan atau afiliasi dengan Sony Corp. Content dari situs Sony-AK.com tidak mempengaruhi pencitraan merek "Sony". 


http://ronny-hukum.blogspot.com/2012/06/pelaku-dan-peristiwa-dalam-kasus.html


Andi: Kasus Sedot Pulsa Lebih Tepat Dibawa ke Perdata
  Jakarta, 6/5 (ANTARA) Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Dr. Andi M. Hamzah menilai, Mabes Polri yang saat ini sedang menangani masalah kasus sedot pulsa, lebih diarahkan kepada kasus hukum perdata, karena yang dirugikan adalah masyarakat pengguna seluler yang tertipu promosi.
 "Jika masalah itu ke ranah Pidana, orang ataupun pihak-pihak yang selama ini merasa dirugikan karena penyedotan pulsa itu tidak akan pernah mendapat ganti rugi atas kerugian yang dideritanya," ujar Andi, kepada pers di Jakarta, Minggu pekan lalu.
Andi alumnus FH Universitas Unhas ini dimintai komentarnya terkait adanya keinginan pelaku penyedotan pulsa akan dibawa ke ranah pidana.
Dikatakan, kalau dibawa ke ranah Perdata, pihak yang menderita kerugian akibat ulah perusahaan content provider bisa mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang dideritanya, sementara jika dimasukkan ke unsur pidana, pelaksanaanya akan kurang optimal karena sebagian besar masyarakat curiga bahwa jika dibawa ke ranah pidana hukumannya tidak akan optimal.
Polri dalam kasus itu, kata Andi, akan menerapkan beberapa pasal KUHP dan Pasal dalam UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi elektronik/ITE dan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pada ketentuan umum UU soal konsumen, menyangkut promosi disebutkan, Promosi adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan. "Kasus sedot pulsa awalnya, mempromosikan sesuatu barang dengan janji tertentu. Itu sebagai ranah UU Perlindungan konsumen," tegas Andi.
Oleh karena itu, kata Andi, sebaiknya para korban pelaku sedot pulsa jangan hanya menunggu poses pidananya saja. "Lakukan juga gugatan perdata ke si pelaku tersebut dengan menyertakan beberapa pasal di dalam UU No 8/2008 tentang perlindungan konsumen itu.  Karena dengan begitu nantinya si Korban juga bisa mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang dideritanya. Salah satu Pasal 60 UU Perlindungan Konsumen, menyangkut sanksi Administratif, disebutkan, Badan penyelesaian sengketa konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar soal promosi dan lainnya, dapat dikenakan berupa penetapan ganti rugi. "Nah kerugian atau denda itu harus diberikan kepada pihak korban," katanya.
 
Para korban harus terimakasih kepada Polri yang sudah menangkap, tinggal mengajukan saja gugatannya. "Tuntut saja ke pelakunya, jika perlu ke perusahannya," katanya.
 
Ia mengatakan, tuntutan ke perusahaan content providernya pun bisa sepanjang terdapat bukti-bukti yang cukup. Dan apa alat yang dapat dijadikan bukti oleh korban itu tidak bisa disamaratakan, karena para korban nantinya yang akan mengetahui bukti apa yang sekiranya dapat digunakan untuk membuktikan dirinya telah dirugikan atau telah disedot pulsanya.
"Jadi buktinya itu pasti akan beda-beda setiap korban yang satu dengan yang lainnya. Atau dalam istilah lain tidak ada sebuah persamaan untuk membuktikan kerugian yang diderita korban yang satu dengan yang lain. Dan hal seperti itu saya tahu sudah pernah dilakukan oleh orang lain di luar kasus sedot pulsa. Sedang terkait rumors kasus ini dipolitisir, saya kurang begitu yakin benar atau tidaknya, tapi yang pasti setiap masyarakat berhak mengajukan gugatan perdata langsung tanpa harus menunggu proses hukum pidana yang sedang dijalankan pihak kepolisian," imbuhnya.
Sebelumnya, diberitakan, modus yang sering digunakan para pelaku penipuan sedot pulsa diduga bekerja sama dengan para pemilik konter ponsel. Pasalnya, para pelaku ini cenderung hanya ingin menyedot pulsa untuk kemudian dijual kembali. Cara atau modus yang dilakukan pun beragam, mulai dari mengirim pesan singkat melalui nomor biasa atau melalui jasa pelayanan SMS premium atau konten.
"Besar kemungkinan dengan cara menyedot pulsa seperti itu mereka kerja sama dengan konter ponsel. Selama penelusuran kami, setelah mereka menipu, pulsa yang didapat dijual kembali ke penjual pulsa," ungkap Kasubdit Cyber Crime Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hermawan.
Dia melanjutkan, modus penipuan yang mampu menyedot pulsa korban itu dilakukan dengan cara mengirimkan pesan singkat melalui nomor GSM atau CDMA secara acak. Isi pesan singkat itu biasanya bertuliskan pengumuman pemenang dengan hadiah tertentu.
"Tetapi, untuk dapat hadiah itu dia harus klik misalnya *123 dan seterusnya. Kalau dia klik itu, korban pasti kaget pulsanya tiba-tiba berkurang banyak," katanya.
Senada dengan Andi, Sekretaris lembaga Bantuan Hukum Universitas Sahid Mohamad Yusuf mengatakan, jika kasus sedot pulsa dibawa ke ranah pidana, agak sulit membuktikan siapa pelaku sesungguhnya, apakah orang per orang ataukah suatu kebijakan perusahaan content provider. "Ini yang nampaknya sedang dilakukan penyidikan oleh polisi," katanya.
Namun demikian, Muhamad menilai akan lebih tepat jika masalah itu diajukan gugatan perdata oleh para korban, sehingga akan dapat penggantian atas kerugian yang dideritanya, seranya menambahkan, pada Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen menyebutkan, terdapat denda tambahan, yakni perampasan barang tertentu, pembayaran ganti rugi sampai pada pencabutan ijin usaha.



ETIKA MENULIS DI BLOG


Blog saat ini dikenal sebagai salah satu media online yang sangat berpengaruh untuk menyuarakan buah pikiran. Sebagai media online, blog adalah sarana berkomunikasi secara online. Para penulis blog yang biasa disebut blogger, berasa dari berbagai kalangan. Meski tak semu a memiliki latar belakang jurnalistik, melalui media online yang sangat mudah diakses oleh para pengguna internet ini, siapa pun sekarang bisa mempublikasikan tulisannya.

Munculnya berbagai komunitas blog pun membuat kekuatan blogger dalam menyuarakan pesan mereka secara online tak diragukan lagi. Bahkan blog yang dimanfaatkan sebagai media publikasi tulisan-tulisan yang sifatnya akademik maupun ilmiah, telah banyak dijadikan rujukan bagi berbagai penelitian.

Layaknya sebuah tulisan yang bisa diakses dan dibaca oleh semua pengguna internet, tentunya dalam menulis blog diperlukan juga aturan-aturan yang menyangkut etika dalam berkomunikasi online.

Beberapa tahun belakangan ini, untuk meningkatkan kualitas blog dan tulisan para blogger itu sendiri, ada beberapa aturan baik tertulis maupun tak tertulis. Yang tertulis, tentunya berkaitan dengan implikasi hukum dari sebuah tulisan yang dipublikasi melalui blog.

Sejumlah aturan hukum menjadi 'alat pemaksa' bagi para pengguna internet agar lebih berhati-hati dalam menulis di blog mereka. Di Indonesia ada Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pers, dan KUHP yang bisa menjerat penulis blog yang dianggap melanggar hukum. Selain itu Undang-Undang di bidang HAKI pun juga berfungsi untuk melindungi hak kekayaan intelektual blogger atau pengguna internet pada umumnya.

Sedangkan aturan yang tidak tertulis bagi blogger saat ini dikenal dengan istilah 'Blogging Ethics' atau 'Etika Menulis Blog'. Bicara soal etika ini tingkatannya tentu saja sangat tinggi, karena etika selalu berdampingan dengan norma. Hal yang dirasakan ‘baik’ atau ‘tidak baik’ oleh manusia dan belum terumuskan dalam hukum formal Negara, sebagian merupakan ranah etika di samping ranah agama.  Itu sebabnya, sampai saat ini pun sebenarnya, 'Blogging Ethics' masih menjadi sesuatu yang kontroversial, dalam arti belum disepakati secara jelas, batas-batas apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seorang blogger.

Bicara soal Etika, dalam kata itu terkandung 3 pengertian :
Nilai-nilai/Norma-norma moral yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah laku.Kumpulan asas atau nilai moral, misalnya kode etik. Ilmu tentang ‘baik’ atau ‘buruk’.

Secara Etimologi, Etika berasal dari bahasa Yunani : ETHOS yang artinya WATAK. Sedangkan MORAL berasal dari kata MOS (bentuk tunggal) atau MORES (jamak) yang artinya KEBIASAAN.

Menurut Prof. DR. Nina W. Syam, M.S, etika sebagai ilmu sendiri sebenarnya menyelidiki tentang tingkah laku moral yang dapat didekati melalui 3 cara, yaitu :


1. Etika Deskriptif
Cara melukiskan tingkah laku moral dalam arti luas. Ia bersifat netral dan hanya memaparkan moralitas yang terdapat pada individu, kebudayaan, atau subkultur tertentu.

2. Etika Normatif
Mendasarkan pada norma, mempersoalkan apakah norma bisa diterima seseorang/masyarakat secara kritis, menyangkut apakah sesuatu itu benar/tidak. Terbagi 2, yaitu Umum dan Khusus.
Umum: menekankan pada tema-tema umum seperti mengapa norma mengikat? Bagaimana hubungannya antara tanggung jawab dan kebebasan? Dll.
Khusus: upaya untuk menerapkan prinsip-prinsip etika umum ke dalam perilaku manusia.

3. Metaetika
Menganalisis logika perbuatan dalam kaitannya dengan 'baik' atau 'buruk'.

Karena luasnya cakupan Etika sebagai ilmu itulah, hingga saat ini, boleh dibilang, antar blogger pun belum ada kesepakatan yang pasti mengenai Blogging Ethics itu sendiri, selain hal-hal yang sudah menjadi kebiasaan yang dianggap baik dan buruk, benar dan salah.


Saya sendiri berpendapat, dalam hal ini agar para blogger Indonesia lebih dapat membudayakan etika menulis blog, lebih suka mengajak untuk bersepakat mengenai hal-hal yang baik dan benar dalam menulis blog masing-masing.

Di bawah ini, hal-hal penting yang tidak tertulis tetapi saya yakin dapat disetujui oleh para blogger untuk melindungi diri mereka sendiri dan agar terhindar dari masalah yang tidak perlu.

1. Mencantumkan Sumber
Seringkali kita mendapatkan informasi dari berbagai media online lain pada saat ingin menulis di blog. Secara hukum, mengutip beberapa kata memang tidak akan melanggar hukum, dan dalam UU HAKI masih termasuk kategori yang disebut 'Fair Use'.  Akan tetapi, secara etika dan moral, jika ingin mengutip, cantumkan sumber yang kita kutip, misalnya : nama penulis, dan alamat web atau blog di mana kita mengutipnya, jika memungkinkan gunakan 'link back'.

2. Meminta Izin
Meski mengutip beberapa kata atau kalimat masih masuk dalam kategori 'Fair Use' sesuai dengan UU HAKI, akan tetapi tidak menutup kemungkinan pemilik aslinya akan berkeberatan dan menimbulkan masalah di belakang hari. Meminta ijin dari pemilik tulisan/foto/gambar akan lebih baik dan lebih beretika mengingat kita sendiri pun belum tentu akan suka jika karya kita dicopy atau dipakai orang lain tanpa ijin.

3. Bebas Tetapi Tidak Melanggar Hak Orang Lain
Jangan karena beranggapan blog ini adalah blog pribadi kita, maka kita bebas menulis dan memposting apa saja tanpa batas (tulisan, foto, gambar, lagu) dan melanggar hak orang lain. Perlu kita tanamkan dalam pikiran dan hati kita, bahwa pengunjung blog bisa siapa saja dan datang dari mana saja. Hindari hal-hal yang melanggar hak orang lain.

 4. Isi tulisan tidak mengandung unsur SARA

Masalah SARA sangat rentang menimbulkan pertentangan yang akan berakibat buruk apalagi ditulis dalam media online yang bersifat mudah menyebar. Pemahaman orang tentang hal ini tentu saja berbeda-beda berdasarkan latar belakan orang yang membacanya. Keanekaragaman pemikiran tersebut akan menyulut masalah SARA yang ditulis dalam suatu blog menjadi masalah yang serius dan susah terkendalikan.

5. Tidak berbau pornografi

Suatu hal yang perlu diingat sebagai penulis blog disini bahwa blog dapat diakses oleh siapapun tidak terkecuali oleh anak dibawah umur. Memang penyedia layanan hosting blog seperti wordpress pun telah merilis aturan di term servicenya telah melarang adanya unsur pornografi dan akan memberi sanksi pada penulis ayng melanggar. Akan tetapi unsur pornografi yang diselipkan dalam kata-kata berbahasa indonesia akan sulit untuk terlacat.

6. Tidak melanggar hak cipta

Hal ini perlu digaris-bawahi karena banyak blog yang menyertakan link ke suatu file berupa lagu, buku elektronik, software, film atau karya lain yang sebenarnya terlindungi oleh hak cipta. Memang ada banyak perdebatan tentang hak cipta. Akan tetapi sebagai penulis yang baik kita berusaha untuk tidak melanggar hak cipta.

7. Penggunaan Inisial

Pada saat membahas suatu kasus yang belum jelas, sebaiknya menggunakan inisial. Asas praduga tidak bersalah sebaiknya kita terapkan. Intinya dalam menulis adalah tujuan yang akan kita capai. Kiat bisa menyamarkan suatu kasus dalam bentuk cerita fiksi dengan penokohan yang berbeda untuk menyampaikan pesan dan hikmah yang dapat diambil dari suatu kasus.

8. Kata kunci yang tepat

Terkadang untuk kepentingan meningkatkan traffik blog, orang membuat kata kunci yang tidak sesuai dengan isi artikelnya. Hal ini akan menyesatkan pencari artikel. Mungkin masih bisa ditoleransi kalo isinya berguna bagi pencari artikel yang tersasar atau pencari produk yang tersasar tersebut. Sekali lagi ini hanya etika saja jika kita tidak ingin mempersulit orang lain. Memang sangat banyak informasi yang tidak relevan dengan yang kita cari di internet tapi setidaknya dengan menggunakan kata kunci yang tepat kita sedikit mengurangi masalah tersebut.


Jadi jika ingin menuliskan sesuatu di dunia maya harus dipikirkan terlebih dahulu, bukan dengan keadaan marah/ emosi terhadap suatu topik atau buah bibir yang berkembang di masyarakat menjadi pelampiasan di blog kita.

:)