Blog saat ini
dikenal sebagai salah satu media online yang sangat berpengaruh untuk
menyuarakan buah pikiran. Sebagai media online, blog adalah sarana
berkomunikasi secara online. Para penulis blog yang biasa disebut blogger,
berasa dari berbagai kalangan. Meski tak semu a memiliki
latar belakang jurnalistik, melalui media online yang sangat mudah diakses oleh
para pengguna internet ini, siapa pun sekarang bisa mempublikasikan tulisannya.
Munculnya
berbagai komunitas blog pun membuat kekuatan blogger dalam menyuarakan pesan
mereka secara online tak diragukan lagi. Bahkan blog yang dimanfaatkan sebagai
media publikasi tulisan-tulisan yang sifatnya akademik maupun ilmiah, telah
banyak dijadikan rujukan bagi berbagai penelitian.
Layaknya
sebuah tulisan yang bisa diakses dan dibaca oleh semua pengguna internet,
tentunya dalam menulis blog diperlukan juga aturan-aturan yang menyangkut etika
dalam berkomunikasi online.
Beberapa
tahun belakangan ini, untuk meningkatkan kualitas blog dan tulisan para blogger
itu sendiri, ada beberapa aturan baik tertulis maupun tak tertulis. Yang
tertulis, tentunya berkaitan dengan implikasi hukum dari sebuah tulisan yang
dipublikasi melalui blog.
Sejumlah
aturan hukum menjadi 'alat pemaksa' bagi para pengguna internet agar lebih
berhati-hati dalam menulis di blog mereka. Di Indonesia ada Undang-Undang ITE,
Undang-Undang Pers, dan KUHP yang bisa menjerat penulis blog yang dianggap
melanggar hukum. Selain itu Undang-Undang di bidang HAKI pun juga berfungsi
untuk melindungi hak kekayaan intelektual blogger atau pengguna internet pada
umumnya.
Sedangkan
aturan yang tidak tertulis bagi blogger saat ini dikenal dengan istilah
'Blogging Ethics' atau 'Etika Menulis Blog'. Bicara soal etika ini tingkatannya
tentu saja sangat tinggi, karena etika selalu berdampingan dengan norma. Hal
yang dirasakan ‘baik’ atau ‘tidak baik’ oleh manusia dan belum terumuskan dalam
hukum formal Negara, sebagian merupakan ranah etika di samping ranah
agama. Itu sebabnya, sampai saat ini pun sebenarnya, 'Blogging Ethics'
masih menjadi sesuatu yang kontroversial, dalam arti belum disepakati secara
jelas, batas-batas apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seorang
blogger.
Bicara soal
Etika, dalam kata itu terkandung 3 pengertian :
Nilai-nilai/Norma-norma
moral yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur
tingkah laku.Kumpulan asas atau nilai moral, misalnya kode etik. Ilmu tentang
‘baik’ atau ‘buruk’.
Secara
Etimologi, Etika berasal dari bahasa Yunani : ETHOS yang artinya WATAK.
Sedangkan MORAL berasal dari kata MOS (bentuk tunggal) atau MORES (jamak) yang
artinya KEBIASAAN.
Menurut Prof.
DR. Nina W. Syam, M.S, etika sebagai ilmu sendiri sebenarnya menyelidiki
tentang tingkah laku moral yang dapat didekati melalui 3 cara, yaitu :
1. Etika Deskriptif
Cara
melukiskan tingkah laku moral dalam arti luas. Ia bersifat netral dan hanya
memaparkan moralitas yang terdapat pada individu, kebudayaan, atau subkultur
tertentu.
2. Etika Normatif
Mendasarkan
pada norma, mempersoalkan apakah norma bisa diterima seseorang/masyarakat
secara kritis, menyangkut apakah sesuatu itu benar/tidak. Terbagi 2, yaitu Umum
dan Khusus.
Umum:
menekankan pada tema-tema umum seperti mengapa norma mengikat? Bagaimana
hubungannya antara tanggung jawab dan kebebasan? Dll.
Khusus: upaya
untuk menerapkan prinsip-prinsip etika umum ke dalam perilaku manusia.
3. Metaetika
Menganalisis
logika perbuatan dalam kaitannya dengan 'baik' atau 'buruk'.
Karena luasnya cakupan Etika sebagai ilmu itulah, hingga saat ini, boleh dibilang, antar blogger pun belum ada kesepakatan yang pasti mengenai Blogging Ethics itu sendiri, selain hal-hal yang sudah menjadi kebiasaan yang dianggap baik dan buruk, benar dan salah.
Saya sendiri
berpendapat, dalam hal ini agar para blogger Indonesia lebih dapat membudayakan
etika menulis blog, lebih suka mengajak untuk bersepakat mengenai hal-hal yang
baik dan benar dalam menulis blog masing-masing.
Di bawah ini,
hal-hal penting yang tidak tertulis tetapi saya yakin dapat disetujui oleh para
blogger untuk melindungi diri mereka sendiri dan agar terhindar dari masalah yang
tidak perlu.
1. Mencantumkan Sumber
Seringkali
kita mendapatkan informasi dari berbagai media online lain pada saat ingin
menulis di blog. Secara hukum, mengutip beberapa kata memang tidak akan
melanggar hukum, dan dalam UU HAKI masih termasuk kategori yang disebut 'Fair
Use'. Akan tetapi, secara etika dan moral, jika ingin mengutip, cantumkan
sumber yang kita kutip, misalnya : nama penulis, dan alamat web atau blog di
mana kita mengutipnya, jika memungkinkan gunakan 'link back'.
2. Meminta Izin
Meski
mengutip beberapa kata atau kalimat masih masuk dalam kategori 'Fair Use'
sesuai dengan UU HAKI, akan tetapi tidak menutup kemungkinan pemilik aslinya
akan berkeberatan dan menimbulkan masalah di belakang hari. Meminta ijin dari
pemilik tulisan/foto/gambar akan lebih baik dan lebih beretika mengingat kita
sendiri pun belum tentu akan suka jika karya kita dicopy atau dipakai orang
lain tanpa ijin.
3. Bebas Tetapi Tidak
Melanggar Hak Orang Lain
Jangan karena
beranggapan blog ini adalah blog pribadi kita, maka kita bebas menulis dan
memposting apa saja tanpa batas (tulisan, foto, gambar, lagu) dan melanggar hak
orang lain. Perlu kita tanamkan dalam pikiran dan hati kita, bahwa pengunjung
blog bisa siapa saja dan datang dari mana saja. Hindari hal-hal yang melanggar
hak orang lain.
4. Isi tulisan tidak mengandung unsur SARA
Masalah SARA sangat rentang menimbulkan
pertentangan yang akan berakibat buruk apalagi ditulis dalam media online yang
bersifat mudah menyebar. Pemahaman orang tentang hal ini tentu saja
berbeda-beda berdasarkan latar belakan orang yang membacanya. Keanekaragaman
pemikiran tersebut akan menyulut masalah SARA yang ditulis dalam suatu blog
menjadi masalah yang serius dan susah terkendalikan.
5. Tidak berbau pornografi
Suatu hal yang perlu diingat sebagai
penulis blog disini bahwa blog dapat diakses oleh siapapun tidak terkecuali
oleh anak dibawah umur. Memang penyedia layanan hosting blog seperti wordpress
pun telah merilis aturan di term servicenya telah melarang adanya unsur
pornografi dan akan memberi sanksi pada penulis ayng melanggar. Akan tetapi
unsur pornografi yang diselipkan dalam kata-kata berbahasa indonesia akan sulit
untuk terlacat.
6. Tidak melanggar hak cipta
Hal ini perlu digaris-bawahi karena
banyak blog yang menyertakan link ke suatu file berupa lagu, buku elektronik,
software, film atau karya lain yang sebenarnya terlindungi oleh hak cipta.
Memang ada banyak perdebatan tentang hak cipta. Akan tetapi sebagai penulis
yang baik kita berusaha untuk tidak melanggar hak cipta.
7. Penggunaan Inisial
Pada saat membahas suatu kasus yang
belum jelas, sebaiknya menggunakan inisial. Asas praduga tidak bersalah
sebaiknya kita terapkan. Intinya dalam menulis adalah tujuan yang akan kita
capai. Kiat bisa menyamarkan suatu kasus dalam bentuk cerita fiksi dengan
penokohan yang berbeda untuk menyampaikan pesan dan hikmah yang dapat diambil
dari suatu kasus.
8. Kata kunci yang tepat
Terkadang untuk kepentingan meningkatkan
traffik blog, orang membuat kata kunci yang tidak sesuai dengan isi artikelnya.
Hal ini akan menyesatkan pencari artikel. Mungkin masih bisa ditoleransi kalo
isinya berguna bagi pencari artikel yang tersasar atau pencari produk yang
tersasar tersebut. Sekali lagi ini hanya etika saja jika kita tidak ingin
mempersulit orang lain. Memang sangat banyak informasi yang tidak relevan
dengan yang kita cari di internet tapi setidaknya dengan menggunakan kata kunci
yang tepat kita sedikit mengurangi masalah tersebut.
Jadi jika ingin menuliskan sesuatu di dunia maya harus dipikirkan terlebih
dahulu, bukan dengan keadaan marah/ emosi terhadap suatu topik atau buah bibir
yang berkembang di masyarakat menjadi pelampiasan di blog kita.
:)
No comments:
Post a Comment