Guru SD Dibui Gara-gara Status Facebook 'Manusia Berkepala Dua'
Jakarta - Seorang guru SD di Sukadana, Buleleng, Bali, Johan, harus mendekam 1 bulan di penjara. Sempat dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, Johan kembali dihukum oleh MA gara-gara menulis komentar di Facebook yang bernada penghinaan.
Kasus bermula saat Maria Goreti Delorita menulis status di wall Facebook miliknya pada 6 September 2010. Lantas, lelaki bernama lengkap Herrybertus Johan Julius Calame menulis komentar di wall Facebook itu dengan menyebut pihak ketiga yaitu Antonius Sanjaya Kiabeni.
Dalam komentarnya, Johan menyebut Anton sebagai 'manusia berkepala dua'. Merasa terhina, Anton lalu melaporkan ke Polres Buleleng pada 21 September 2010. Sebagai bukti bahwa dirinya berkelakuan baik dan tidak pernah membuat masalah, Anton meminta pengantar dari Kelurahan Kampung Baru tempat ia tinggal.
Atas kejadian itu, Johan pun harus berurusan dengan pengadilan. Jaksa penuntut umum (JPU) lalu menuntut Johan dihukum selama 2 bulan penjara karena melanggar pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pada 29 September 2011, Pengadilan Negeri (PN) Singaraja mengabulkan dan menjatuhkan hukuman 1 bulan penjara kepada Johan.
Vonis itu lalu dianulir oleh Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar pada 13 Januari 2012 dengan membebaskan Johan. Atas vonis itu, jaksa pun kasasi dan dikabulkan.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja tanpa hak mengakses informasi elektronik yang mengandung muatan penghinaan'. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 bulan," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website MA, Senin (6/10/2014).
Duduk sebagai ketua majelis Dr Artidjo Alkostar dengan anggota Prof Dr Surya Jaya dan Sri Murwahyuni. Mereka bertiga memberikan 5 alasan mengapa Johan dihukum 1 bulan penjara. Antara lain tulisan komentar Johan tidak bertujuan membela diri atau membela kepentingan umum. Selain itu, komentar di FB juga tidak dikenakan delik pers karena komentar tidak melalui wartawan atau redaksi.
"Untuk membuktikan suatu penghinaan, tidak disyaratkan bahwa korban adalah orang yang benar-benar dapat dipercaya. Hal yang harus dibuktikan adalah apakah korban merasa terhinakan atau malu, sakit hati atau nama baiknya dirusak atau dicemarkan," ujar majelis dalam vonis yang diketok pada 12 September 2013 silam.
Kasus bermula saat Maria Goreti Delorita menulis status di wall Facebook miliknya pada 6 September 2010. Lantas, lelaki bernama lengkap Herrybertus Johan Julius Calame menulis komentar di wall Facebook itu dengan menyebut pihak ketiga yaitu Antonius Sanjaya Kiabeni.
Dalam komentarnya, Johan menyebut Anton sebagai 'manusia berkepala dua'. Merasa terhina, Anton lalu melaporkan ke Polres Buleleng pada 21 September 2010. Sebagai bukti bahwa dirinya berkelakuan baik dan tidak pernah membuat masalah, Anton meminta pengantar dari Kelurahan Kampung Baru tempat ia tinggal.
Atas kejadian itu, Johan pun harus berurusan dengan pengadilan. Jaksa penuntut umum (JPU) lalu menuntut Johan dihukum selama 2 bulan penjara karena melanggar pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pada 29 September 2011, Pengadilan Negeri (PN) Singaraja mengabulkan dan menjatuhkan hukuman 1 bulan penjara kepada Johan.
Vonis itu lalu dianulir oleh Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar pada 13 Januari 2012 dengan membebaskan Johan. Atas vonis itu, jaksa pun kasasi dan dikabulkan.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana 'dengan sengaja tanpa hak mengakses informasi elektronik yang mengandung muatan penghinaan'. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 bulan," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website MA, Senin (6/10/2014).
Duduk sebagai ketua majelis Dr Artidjo Alkostar dengan anggota Prof Dr Surya Jaya dan Sri Murwahyuni. Mereka bertiga memberikan 5 alasan mengapa Johan dihukum 1 bulan penjara. Antara lain tulisan komentar Johan tidak bertujuan membela diri atau membela kepentingan umum. Selain itu, komentar di FB juga tidak dikenakan delik pers karena komentar tidak melalui wartawan atau redaksi.
"Untuk membuktikan suatu penghinaan, tidak disyaratkan bahwa korban adalah orang yang benar-benar dapat dipercaya. Hal yang harus dibuktikan adalah apakah korban merasa terhinakan atau malu, sakit hati atau nama baiknya dirusak atau dicemarkan," ujar majelis dalam vonis yang diketok pada 12 September 2013 silam.
No comments:
Post a Comment